LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kampung Sungai Sirah Mudik, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mengatakan, pelaku berinisial GCW (23) seorang Mahasiswa ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti pada Senin 20/5/2024 sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
“Benar, pelaku kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib,” kata Welly.
Welly menyebut, sebelumnya pelaku enggan mengakui perbuatannya itu, namun setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas ia akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 09 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Welly.
Korban merupakan salah seorang pelajar berusia 15 tahun, kepada petugas pelaku mengaku mereka melakukan hubungan saling kenal dengan korban dan pertemanan antar remaja.
Welly menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Welly.
Selanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami menghimbau kepada orang tua dan anak remaja agar selalu waspada akan kejahatan terhadap anak, dengan ikut mengawasi dan menjaga hubungan dengan siapa saja mereka berteman, jangan sampai orang lain melakukan perbuatan yang tidak baik akan berdampak buruk pada masa depannya,” pungkas Welly. (***)