LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa enam paket shabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH, mengatakan, pelaku diringkus berkat adanya informasi masyarakat, berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial SP (38) domisili di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, ia diringkus di rumahnya pada Jumat (10/5) sekira pukul 22.00 Wib.
“Saat ditangkap dirinya berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi dibawah kasur dan melakukan perlawanan namun dapat diamankan,” kata Riki, Sabtu 11/5/2024.
Riki menyebut, bersama pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu ukuran sedang, tiga paket shabu ukuran kecil, uang tunai senilai Rp. 250 ribu, satu unit timbangan digital dan satu buah gunting serta tujuh pack plastic bening ukuran kecil.
“Barang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya dan disaksikan oleh sejumlah saksi di TKP,” kata Riki.
Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Riki menegaskan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.
“Dan kami akan kejar siapa pun yang terkait dengan barang haram tersebut,” pungkas Riki. (***)