Chandra menyebut, dalam sidang itu Hakim Anton Rizal Setiawan SH, MH, menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar tersebut.
“Hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp.150 Ribu atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya Padang berinisial IH, YL, dan ME,” sebut Chandra.
Kemudian satu orang PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat persidangan dan ia dikenakan denda Rp. 200 ribu atau kurungan selama tiga hari, sedangkan satu orang pemilik Kafe karaoke berinisial NS yang berada di jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, dikenakan denda Rp. 300 ribu,” tutur Chandra.