Menurut Andra pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan, terhadap pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” Pungkas Andra. (***)