Menurutnya, pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.
“Dalam ayat 1, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tuturnya.
Kemudian dalam ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.