Lebih lanjut Chandra menjelaskan bahwa Satpol PP melalui Personil Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) berupaya untuk tetap hadir di tengah-tengah masyarakat sebelum, maupun sesudah bencana terjadi.
“Tugas Satlinmas seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 antara lain membantu dalam penanggulangan bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” pungkas Chandra. (***)