MenurutnJisman, kelima merek tersebut sudah memenuhi ketentuannTingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Rice cooker yang dibagikan tersebut memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Program ini merupakan hibah dari pemerintah, sehingga penerima tidak boleh memperjualbelikan rice cooker tersebut. Pada rice cooker juga telah ditempel stiker terkait larangan jual-beli.