Pemerintah Bagikan Rice Cooker Untuk 500 Ribu Rumah Tangga di 36 Provinsi

  • Whatsapp
Foto : Rice Cooker

MenurutnJisman, kelima merek tersebut sudah memenuhi ketentuannTingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Rice cooker yang dibagikan tersebut memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Program ini merupakan hibah dari pemerintah, sehingga penerima tidak boleh memperjualbelikan rice cooker tersebut. Pada rice cooker juga telah ditempel stiker terkait larangan jual-beli.

Pos terkait