Setelah ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan sehingga berhasil mengamankan dua paket sabu ukuran sedang dan 18 paket sabu ukuran kecil serta satu unit handphone.
“Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Doni.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.