LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan kembali menggelar razia hewan ternak yang berkeliaran di kawasan jalar raya daerah setempat.
Kegiatan yang digelar pada Minggu 01/10/2023 itu berhasil mengamankan satu ekor sapi dan langsung diamankan di Kantor Camat setempat.
“Sapi tersebut diamankan sambil menunggu pemiliknya datang, kemudian sesuai dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016, pemilik sapi tersebut akan dikenakan denda senilai Rp. 250 ribu,” kata Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya yang dikutip lintasrepublik.com di laman website Polres Pessel, Selasa 03/10/2023.
Hendra menyebut, selain pihaknya kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa serta masyarakat setempat.
“Kegiatan tersebut di mulai dari pagi hingga pukul 15.00 Wib, berlokasi di kawasan jalan raya Lintas Barat Sumatera di Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Hendra.
Menurut Hendra, selain menegakkan perda kegiatan tersebut juga berdasarkan surat perintah Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor : 300/266/Satpol PP dan Damkar tertanggal 11 September 2023.
Sebelumnya kata Hendra, pihaknya sudah melakukan edukasi dan sosialisasi melalui Jumat curhat dan himbauan dari Dinas terkait serta Pemkab Pesisir Selatan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, karena ternak yang dilepas liarkan, akan membahayakan pengguna jalan dan orang lain serta penertiban pasar agar pengunjung nyaman dan aman dari gangguan Kamtibmas,” tutup Hendra. (***)