Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi, Sepasang Remaja di Painan Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

Kemudian dalam ayat empat juga disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Selanjutnya pasangan muda-mudi yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.

“Mereka diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp. 10 ribu, setelah itu mereka baru dipulangkan ke rumah orang tuanya,”  tutup Dailipal. (***)