Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi, Sepasang Remaja di Painan Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

Dailipal menyebut, pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan oleh pasangan muda-mudi untuk berpacaran bahkan mengarah ke asusila.

Hal itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam ayat satu dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Dailipal.