LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga berbuat asusila di kawasan Pantai Salido, Kecamatan IV Jurai, Sabtu 02/9/2023 sekira pukul 15.30 Wib.
“Telah terjaring sepasang muda-mudi sedang berbuat asusila di Pantai belakang Puskesmas Salido Kecamatan IV Jurai, lokasi ini kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh kalangan muda-mudi,” kata Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal, Selasa 05/2023.
Menurut Dailipal, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Dalam ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi dan, atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Dailipal.
Kemudian kata Dailipal, dalam ayat empat disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ungkap Dailipal.
Dailipal menyebut, keduanya diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10 ribu.
“Mereka bisa dipulangkan pada hari yang sama Sabtu (02/9) pukul 21.30 Wib, setelah prosesnya selesai,” pungkas Dailipal. (***)