Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bayang Pesisir Selatan, 19 Paket Kecil Sabu Diamankan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial ANDP (39) warga Kampung Bungo Pasang 1, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap Polisi, ia di tangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 02/9/2023 sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku, sehingga pelaku bisa ditangkap,” kata Riki.

Setelah ditangkap, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil sabu dan satu unit timbangan digital, dua unit Handphone, dan satu pack plastik klip bening, serta satu plastik sebagai sendok sabu.

“Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Riki.

Riki menyebut, pelaku terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, karena ada nya bukti sebagai pegangannya dan penguasaannya.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” sebut Riki.

Riki menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main serta tidak peduli dengan siapa pun yang terlibat dengan barang haram tersebut.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati”, tegas Riki. (***).