Hak Jawab Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Terkait Pemberitaan “Digugat LSM, Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan”

  • Whatsapp

Painan – Terkait Pemberitaan di media ini beberapa waktu lalu yang menyebutkan melalui kuasa hukum Tergugat  bahwa Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan di bantah Ketua AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pesisir Selatan Simon Tanjung.

“Saya tegaskan bahwa hasilnya adalah NO ( Niet Ontvankenlihk Verkiaard) karena pertimbangan hakim gugatan tidak dapat diterima karena sesuatu hal yang mengandung cacat formil dalam gugatan kami sebagai  Penggugat,” terang Simon.

Bahwa Putusan NO (Niet Ontvankelinjke Verklaard) berarti kondisi yang bersengketa kembali kepada keadaan semula dan tidak ada yang di menangkan dalam perkara tersebut, dan Penggugat dapat melakukan gugatan ulang terhadap Objek Sengketa tersebut.