Jual Motor Curian ke Kabupaten Agam, Pria Asal Tarusan Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku curanmor (diatas motor) dan barang bukti

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan, ia akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Donny. (***)

Pos terkait