Ditegaskan Andra, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 285 kitab Undang-undang hukum pidana.
“Dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara dan pasal lainnya yang masih didalami Unit PPA,” tegas Andra.
Andra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawa umur, maksudnya dibawa 18 tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawa pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” pungkas Andra. (***)