Kemudian berdasarkan surat teguran tertulis pertama yang disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan, seharusnya Wali Nagari Kambang Timur mengaktifkan kembali seluruh perangkat Nagari yang ia berhentikan tersebut, namun kenyataannya, salah seorang dari perangkat yang ia berhentikan itu belum diaktifkan sampai saat ini. (***)