Dirinya menyebut, lima dari perangkat Nagari yang diaktifkan itu adalah, Kaur Perencanaan Nagari, Kepala Kampung Ganting dan Kepala Kampung Koto Kandis.
“Kemudian Kepala Kampung Koto Kandis dan Kepala Kampung Pauh,” sebutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Wali Nagari Kambang Timur tersebut sangat bertentangan dengan surat teguran Bupati Pesisir Selatan.