Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan di Pesisir Selatan Menyerahkan Diri

  • Whatsapp
Foto : ARD (32) pelaku pencabulan menyerahkan diri ke Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Setelah sempat dua kali tidak mengahadiri panggilan Polisi, terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial ARD (32), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pesisir Selatan, Selasa 16/5/2023 sekira pukul 10.00 Wib.

Warga Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ini, melarikan diri dari perkara pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri,” kata Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH.

Andra menyebut, berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial K yang masih berumur di bawah 18 tahun.

“Keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu terhadap korban dan hal tersebut sudah 5 kali dilakukannya, menurut pengakuan tersangka dirinya berhubungan pacaran,” sebut Andra.

Dijelaskan Andra, peristiwa pencabulan itu dilaporkan korban sejak 16 Januari 2023, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 April 2023.

“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” Jelas Andra.

Andra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang, Bhabinkamtibmas Polsek IV Jurai dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel, yang selalu monitor kasus tersebut.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” tutur Andra.

Kemudian Andra menegaskan, pihaknya akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Andra menghimbau, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama saat mereka bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

“Apalagi anak yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tutup Andra. (***)

Tinggalkan Balasan