Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis glock tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ramadhan.
Meski begitu, dia tidak dipecat dari Polri. “Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” kata Ramadhan.
“Sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan.