Kemudian dari informasi itu kata Imbra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keterlibatan pelaku dalam menggunakan barang haram tersebut.
“Benar saja, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan satu paket kecil sabu dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ungkap Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.