Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sungai Tunu Ranah Pesisir, Polisi Amankan Satu Paket Kecil Sabu

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, satu paket kecil sabu berhasil diamankan.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Imbra, SH mengatakan, pelaku berinisial M (30) warga Koto Kabun, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (09/2) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari,” kata Imbra.

Imbra menyebut, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait ancaman bahaya narkoba didaerah tersebut.

Kemudian dari informasi itu kata Imbra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keterlibatan pelaku dalam menggunakan barang haram tersebut.

“Benar saja, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan satu paket kecil sabu dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ungkap Imbra.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait