“Pemilik atas nama AM (40) tersebut, sudah membuat surat berjanjian untuk bongkar sendiri bangunannya, jatuh temponya kemarin hari Rabu, namun dalam kenyataannya, pemilik malah terus melanjutkan pembangunannya, terpaksa kita bongkar hari ini,” kata Mursalim.
Mursalim menyebut, lokasi yang digunakan AM untuk mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum, dan itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita tidak ingin terganggunya trantibum oleh oknum masyarakat ini, maka segera kita lakukan pembongkaran setalah usai diberikan rentang waktu yang sudah disepakati,” sebut Mursalim.