“Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku memegang senjata tajam dan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan, kemudian petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tutur Abdul.
Kemudian, setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, ia juga melakukan perbuatan yang sama kepada adik kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
“Pelaku diduga melanggar pasal 76 d Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Abdul. (***)