Abdul menyebut, pelapor merupakan orang tua korban, kepada petugas ia mengaku pelaku adalah paman korban sendiri.
“Pada Senin tanggal 16 Januari 2023, kami kumpulkan keterangan terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sebut Abdul.
Abdul Menjelaskan, korban berusia 12 tahun, saat ini tercatat sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD), perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak April 2022 dan terakhir Minggu 08 Januari 2023, perbuatan tersebut dilakukan di Rumah korban.
“Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya,” jelas Abdul.
Pada hari Selasa (17/1), setelah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku.