LINTASREPUBLIK.COM – Tiga Cafe dan tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan Satpol PP, Minggu 15/1/2023 dini hari.
Ketiga Cafe dan tempat karaoke itu ditertibkan lantaran diduga melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang.
“Tempat hiburan ini beraktivitas dan melakukan kegiatannya telah melewati batas operasional, hal tersebut didapati petugas ketika tengah melakukan pengawasan sekira pukul 03.00 Wib dini hari,” kata Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol Kota Padang, Esril Tafria.
Menurut Esril, pemilik tempat hiburan itu melanggar Perda Kota Padang No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 73 ayat 2.