Pacaran Ditempat Yang Gelap, 4 Pasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

Menurut Agung, mereka  melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Ayat satu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.

Bacaan Lainnya

Dalam ayat empat juga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Pos terkait