“Siswa tersebut berusaha kabur ke dalam rumah pemilik warung, namun Satgas Trantibum berhasil mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” Kata Agung, Sabtu 07/2/2023.
Menurut Agung, pelajar tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat 1.
“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.