Nongkrong di Warung Saat Pelajaran Berlangsung, Siswa ini Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengamankan seorang siswa SMPN 2 Painan, Rabu (04/1), ia diamankan lantaran di duga bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu dibenarkan Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, ia mengatakan, saat diamankan siswa tersebut tengah asyik nongkrong di warung.

“Siswa tersebut berusaha kabur ke dalam rumah pemilik warung, namun Satgas Trantibum berhasil mengamankan yang bersangkutan dan  langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” Kata Agung, Sabtu 07/2/2023.

Menurut Agung, pelajar tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat 1.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.

Selanjut, pelajar tersebut bersama orang tuanya dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk dibina dan membuat surat perjanjian.

“Setelah dibina dan membuat surat perjanjian barulah ia diperbolehkan pulang,” pungkas Agung. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan