Imbra menyebut, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu terbungkus dengan plastik bening.
“Kepada petugas mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” sebut Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.