Dari pelaku Satreskrim menyita Barang bukti berupa Uang hasil judi online sebesar Rp 1.784.000, satu unit Handphone merk Nokia130 warna putih, dan satu unit Handphone Android merk Oppo A92 warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku judi online berawal ketika personil Satreskrim gabungan Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli, kemudian petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di duga ada beberapa orang sedang melakukan Judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Dari informasi tersebut, personil Satreskrim gabungan Polsek dibawa pimpinan IPDA Agung langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku serta barang buktinya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing.