“Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/40/XII/SPKT/Polsek Batang Kapas/Polres Pessel/ Polda Sumbar, tertanggal 02 Desember 2022,” sebut Elhan.
Dijelaskan Elhan, penangkapan itu berawal dari laporan DH (37), dirinya melihat pelaku sedang membongkar tonggak besi pembatas jalan di Kampung Ujung Batu, Nagari Taluak.
Kemudian DH mendatangi pelaku sambil menanyakan kegiatan yang mereka lakukan.