Gusmanto menyebut, pelaku diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Lengayang untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
“Kepada petugas pelaku mengakui segala perbuatannya, pelaku menyebarkan foto korban kepada teman-temannya supaya korban tidak mengganggu rumah tangga pelaku,” sebut Gusmanto.
Gusmanto menghimbau agar masyarakat terutama warga Lengayang lebih bijak bermedia sosial.
“Karena bila ada yang merasa merugikan melaporkan akan ada konsekuensi hukum sesuai UU ITE yang berlaku saat sekarang ini, jarimu bisa memenjarakan mu,” pungkas Gusmanto. (***)