Menurut Gusmanto pelaku melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ungkap Gusmanto.
Kemudian pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UUD RI nomor 44 tahun 2008.
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” tutur Gusmanto.