Dijelaskan Gusmanto, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand, serta dua unit sepeda motor merek Honda Beat.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Batang Kapas untuk melengkapi administrasi penyidikan.
“Namun demikian tetap Polsek Lengayang akan melanjutkan proses hukumnya di TKP Lengayang, hal ini untuk teknik penyidikan agar lebih mudah dan cepat proses hukumnya,” pungkas Gusmanto. (***)