LINTASREPUBLIK.COM – Personel Polres Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat berhasil menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga tempat berbeda, Sabtu 12/11/2022 sore.
Pelaku berinisial AAP (28), R (29) dan VM (41) serta RS (38) mereka ditangkap Tim Opsnal Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 9,69 gram.
“Ini merupakan kerja sama Porles Tanah Datar dan masyarakat, kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat,” kata Desneri dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Polri, Senin 14/11/2022.
Desneri menyebut, saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Tanah Datar, Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Dijelaskan Desneri, pelaku ditangkap bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AAP (28 tahun) di rumah orang tuanya di Jorong Sikaladi Nagari Pariangan, saat penggeledahan itu, tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan sabu dan 1 alat hisap atau bong.
Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Jorong Tapi Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Pelaku ini berinisial R (29 tahun).
Pelaku berinisial R mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga di temukan di kamar R yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.
Tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu di TKP yang sebelumnya dibuang oleh pelaku. Selain itu, satu paket lainnya juga ditemukan di kamar Pelaku yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu tim juga menemukan barang bukti lain berupa satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.
Terakhir, tim kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu VM (41 tahun) dan RS (38 tahun). Pelaku ditemukan di rumah mertua VM pada pukul sekitar 15.00 Wib di daerah Jorong Balai Batu dan Jorong Silabuak. Dua orang pelaku juga merupakan warga di daerah tersebut.
Penangkapan terakhir ini tim menemukan banyak barang bukti yaitu sebanyak 23 paket yang dibungkus ke dalam plastik.
Pelaku berinisial VM ditangkap saat berdiri di dalam mobil bersama rekannya RS. Pada penggeledahan kepada dua pelaku tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pipet yang dipegang tangan kiri VM.
Selain itu, tim juga menemukan 22 paket lainnya di dalam mobil yang berada di bagasi tersebut.
“Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Desneri. (***)