Polsek Lengayang Bekuk Tiga Maling Sapi Serta Satu Penada

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Syariah Unit Reskrim Polsek Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan tiga terduga pelaku pencurian ternak, serta satu orang penada.

Mereka adalah, MU (53), warga Kampung Gurun Panjang Nagari Lakitan Induk Kecamatan Lengayang, kemudian I (35) dan R (59) keduanya warga Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Bacaan Lainnya

“Penadanya adalah, E (55) warga Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto nan Tigo Utara Surantih, Kecamatan Sutera,” kata Kapolsek Lengayang, IPTU Gusmanto M, SH, M.Si, Kamis 03/11/2022.

Dijelaskan Gusmanto, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (02/11) sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Kampung Padang Panjang II Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang.

“Ketiga Pelaku ini berhasil ditangkap atas kerja sama masyarakat setempat yang curiga saat mobil Avanza Silver melintas di kampung tersebut,” jelas Gusmanto.

Menurut Gusmanto, pelaku belum sempat mengambil ternak diwilayah tersebut, namun pernah melakukannya di tempat lain.

“Atas dasar itulah serta kerja sama dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel seorang penada berinisial E (55) berhasil ditangkap dirumahnya,” ungkap Gusmanto.

Gusmanto menyebut, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dalam menjalankan aksinya, jika menemukan sapi atau ternak dijalan mereka langsung menjalankan aksinya.

“Dari hasil introgasi awal dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, ketiganya pernah menggasak sapi milik warga Lengayang, laporannya juga ada,” sebut Gusmanto.

Selanjutnya pelaku dan penada serta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Lengayang.

Kemudian Gusmanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang melaporkan peristiwa tersebut, dirinya menghimbau agar masyarakat selalu peduli dan waspada dengan tindakan kejahatan.

“Sekarang kami masih mendalami keterangan korban, saksi dan ketiga pelaku serta penadahnya, untuk mengembangkan kasusnya, yang jelas akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Gusmanto. (***)

Pos terkait