Polres Payakumbuh Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis 03/11/2022 dini hari.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra, SH mengatakan, awalnya petugas mengamankan pelaku berinisial AHY (24), ia ditangkap di kawasan SPBU Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapatkan informasi bahwa AHY ini akan mengantarkan Sabu kepada pemesannya yang berlokasi di area SPU Sawah Padang,” kata Aiga, Jumat 04/11/2022.

Aiga menyebut, tidak butuh waktu lama pihaknya langsung menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

“Dari tangan AHY petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone,” sebut Aiga.

Kepada petugas AHY mengaku, dirinya hanya suruhan dari salah seorang bernama Dimas, saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kemudian saat melakukan pengejaran Dimas, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh menggeledah sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ampangan Payakumbuh Selatan.

“Dalam penggeledahan itu kami berhasil mengamankan Fransis di panggil Ajis (41), karena kedapatan memiliki ganja,” tutur Aiga.

Selanjutnya Ajis bersama barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Payakumbuh, sedangkan Dimas masih dilakukan pengejaran. (***)

Pos terkait