Transaksi Narkoba Ditepi Sungai, Pria di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Jorong Lombok, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa 1/11/2022 sekira pukul 18.30 Wib.

Pelaku berinisial AP (25), ia ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di pinggir sungai dekat SD Negeri 16 Lembah Melintang.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan tersangka sedang berada di tepi sungai,” kata Eri, Rabu 02/11/2022.

Eri menyebut, melihat petugas datang pelaku langsung membuang bungkusan plastik yang diduga berisi narkoba ke sungai.

“Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun dapat diamankan oleh petugas dan membawanya ke Mapolsek Lembah Melintang,” sebut Eri.

Dijelaskan Eri, setelah pelaku diamankan, Kapolsek Lembah Melintang langsung melakukan koordinasi dengan dirinya untuk memback up personel Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tanpa nomor polisi warna hitam-biru,” jelas Eri.

Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut digiring ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri. (***)

Pos terkait