“Kami dari tim pengacara penggugat berharap Wali Nagari segera mengaktifkan dan memberikan hak-hak klien kami, sebab itu merupakan putusan pengadilan yang harus dihormati,” ungkap Elga.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Pj. Wali Nagari setempat.
Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.
“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga.
Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (***)