Kantor Hukum Al Madani Law Firm Menangkan 15 Perkara di PTUN Padang

  • Whatsapp
Foto : Tim pengacara Al Madani Law Firm dampingi klien saat sidang

Pria asal Kabupaten Pesisir Selatan itu menyebut, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN itu dari segi legalitas, jelas sekali tidak ada dasar untuk memberhentikan perangkat secara semena-mena oleh Wali Nagari.

“Keputusan ini, memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa ruang pengadilan masih bisa dipakai untuk mencari keadilan dan kebenaran, serta bisa menjadi pedoman bagi Wali Nagari yang bertindak tidak sesuai prosedur,” sebut Elga.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Elga, berdasarkan amar putusan dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat, dan memutuskan serta mengadili SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Sungai Aua batal demi hukum.

“Kemudian hakim juga membatalkan SK pengangkatan perangkat nagari yang baru sebagai pengganti klien kami,” jelas Elga.

Selanjutnya hakim mewajibkan Wali Nagari Sungai Aua untuk mencabut SK perangkat nagari yang baru serta membayar seluruh biaya yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Pos terkait