LINTASREPUBLIK.COM – Personel Polres Pesisir Selatan kembali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin 24/10/2022.
Mereka adalah, WRP (30), SF (24) dan BDA (23), ketiganya merupakan warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ia ditangkap tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel.
Kasubsi PID Polres Pesisir Selatan Aiptu Doni Santoso mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kampung Luar Salido, Kecamatan IV Jurai pada Senin Malam.
“Ketiga pelaku ditangkap setelah selesai menghisap ganja,” kata Doni, Selasa 25/10/2022.
Dijelaskan Doni, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, diduga pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di kawasan tersebut.
“Dari laporan itu, maka dilakukan penyelidikan dan ditemukan ciri-ciri pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Doni.
Doni menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita satu paket besar dan satu paket kecil ganja kering.
“Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam,” sebut Doni.
Menurut Doni, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah milik WRP.
“Mari kita jadikan Kabupaten Pesisir Selatan ini wilayah zero narkoba, jangan takut dan segan-segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Doni. (***)