Enam Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

“Tempat karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, dan mengganggu lingkungan sekitarnya serta menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu,” ungkap Agung.

Agung menegaskan, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran itu, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kepada pemilik tempat karaoke diberikan peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi, karena ini sudah kali ketiga tempat tersebut kedapatan melakukan pelanggaran saat dirazia, apabila mengulanginya lagi maka tempat tersebut akan ditutup oleh aparat yang berwenang dan ini tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya di atas materai Rp.10 ribu,” tegas Agung.

Selanjutnya enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke tersebut dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian.

“Apabila mengulanginya lagi, maka mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumbar di Arosuka Kabupaten Solok untuk dibina lebih lanjut,” tutup Agung. (***)

Pos terkait