Dijelaskan Agung, Enam wanita pemandu karaoke tersebut diamankan di Cafe Mender, sedangkan di Cafe Arjuna tidak ditemukan aktivitas karaoke.
“Keenam wanita itu langsung dibawa ke Kantor Wali Nagari Ampang Pulai untuk dilakukan pembinaan,” jelas Agung.
Setelah dilakukan pembinaan, kemudian pihak Nagari Ampang Pulai menyerahkan keenam wanita tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan.
“Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP sekitar pukul 01.30 Wib, dini hari,” ungkap Agung.
Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 36.