LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, gelar koordinasi bersama Pemerintah Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, terkait beroperasinya empat tempat karaoke yang melanggar aturan di wilayah tersebut, Selasa 11 Oktober 2022.
Dalam melakukan koordinasi itu, Pasukan penegak perda tersebut bertemu langsung dengan Wali Nagari Tigo Sungai, dan Ketua Bamus serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Pertemuan itu dilakukan di Bofet Barelang, kafe dan tempat karaoke yang sempat digerebek warga setempat beberapa waktu lalu,”kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Kamis 13/10/22022.
Agung mengajak, Pemerintah Nagari Tigo Sungai dan masyarakat setempat untuk bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di daerah tersebut.
“Selanjutnya tim bersama Pemerintah Nagari Tigo Sungai dan ketua Bamus serta tokoh masyarakat meninjau empat tempat karaoke yang menyalahi aturan di daerah tersebut,” ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, saat dilakukan peninjauan tersebut, keempat tempat karaoke itu tidak beroperasi dan pemiliknya tidak berada di lokasi.
“Karena sehari sebelumnya tempat karaoke tersebut di gerebek oleh warga setempat,” jelas Agung.
Agung mengapresiasi, seluruh Stackholder yang ada di nagari tersebut, bekerja sama dalam menegakkan perda no 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
“Untuk ke depannya tetap di lakukan pemantauan dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas,” tutup Agung. (***)