LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Bayang Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Kampung Talaok, Nagari Talaok, Rabu 12/10/2022.
Pelaku berinisial AJ (40) sedangkan korbannya AR (55) keduannya warga Kampung Talaok, Nagari Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang, AKP M Tamrin, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/32/X/2022/SPKT-A/SEK-Bayang/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 12 Oktober 2022.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, sekitar pukul 08.00 Wib pagi,” kata Tamrin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 13/10/2022.
Thamrin menyebut, peritistiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku kedapatan sedang mencekik leher anaknya bernama Silvia (27), kemudian korban berusaha untuk melerai.
“Namun pelaku marah kepada korban dan langsung mencekik korban dengan sekuat tenaga,” kata Thamrin.
Selanjutnya korban ditarik oleh pelaku, dan pelaku langsung memukul korban berulang kali, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kening.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dikening dengan 14 jahitan,” ungkap Thamrin.
Kemudian, setelah berobat di Puskesmas setempat, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bayang.
“Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Thamrin.
Menurut Thamrin, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di Mapolsek Bayang.
“Nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam mengapa sampai terjadi hal sepperti itu, dan apa motifnya,” tutup Thamrin. (***)