“Tentunya tim masih terus bekerja, kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” tutur Dedi.
Dijelaskan Dedi, selain menetapkan enam tersangka, sebanyak 20 personel Korps Bhayangkara itu juga diduga melakukan pelanggaran etik.
“Enam dari personel Polres Malang yaitu berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA, kemudian 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WA,” pungkas Dedi. (***)