Lagi…!! Satpol PP Pessel Ciduk Pelajar Saat Asyik Nongkrong di Warung

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Amankan Pelajar

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjaring pelajar yang nongkrong diluar Sekolah (warung) saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (07/10) sekira pukul 09.15 wib.

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak empat pelajar SMPN 2 Painan yang tertangkap basah, mereka sedang asyik nongkrong di warung area Perumahan Karang Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai,” kata Agung kepada lintasrepublik.com, Sabtu 08/10/2022.

Agung menyebut, saat itu sekolah sedang menggelar ujian tengah semester (UTS), diduga keempat pelajar tersebut tidak mengikutinya.

Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat 1.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” sebut Agung.

Dalam ayat dua juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda itu, mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” tutur Agung.

Agung menegaskan, setelah dilakukan pembinaan, kemudian mereka membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 ribu yang ditanda tangani oleh orang tuanya.

“Setelah dibina dan membuat surat perjanjian, mereka diizinkan pulang ke rumah orang tuannya,” tutup Agung.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan