“Barang bukti yang diamankan adalah, enam paket sedang Sabu, sebelas paket kecil sabu, Satu unit telepon seluler serta timbangan digital,” jelas Imbra.
Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti yang diamankan petugas tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan,” ungkap Iwan.
Sementara itu Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan peristiwa tersebut adalah penangkapan pertama di bulan Oktober ini.
“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan tidak akan pandang bulu,” kata Riki.