“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda itu, mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” tutur Agung.
Kemudian, mereka membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 ribu bersama orang tua atau perwakilan keluarganya.
“Setelah dibina dan membuat surat perjanjian, mereka diizinkan pulang ke rumah orang tuannya,” tutup Agung (***)